News

Keponakan SYL Sekaligus Istri Kapolrestabes Semarang Ikut Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa keponakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, Senin (13/11/2023) hari ini.

“Hari ini (13/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa (Wiraswasta)” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (13/11/2023).

Sebagai informasi, Tenri merupakan Istri Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Irwan  sempat diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Ketua KPK Filri Bahuri  terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Turut dipanggil KPK sebagai  saksi kedua staf menteri pertanian, Wahyudi dan Rio Nugraha. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Ali tak merespon materi pemeriksaan dan apakah tiga saksi tersebut hadir penuhi pemanggilan pemeriksaan.

Kebutuhan ketiga saksi diperlukan untuk mendalami penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pemerasan lelang jabatan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan SYL cs.

Diketahui  SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10/2023).

Dalam kontruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000 – USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan.

Ketiganya terjerat perkara pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button