News

Kepala Bappilu Partai Demokrat Dihadirkan KPK ke Sidang Korupsi Pemkab PPU


Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkab Penajam Paser Utama (PPU).

“Hari ini tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief (Swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resmi, Kamis (4/1/2024).

Lebih jauh Andi Arief mengatakan, Andi Arief dihadirkan untuk dua terdakwa, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka,  Karim Abidin.

Ali mengatakan, Andi Arief akan dihadirkan ke sidang secara daring dari gedung Merah Putih KPK.

“Yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring,” ujar Ali.

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, Andi Arief mengaku dicecar soal adanya aliran uang hasil korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud ke Musyawarah Daerah (Musda) partai Demokrat.

“Ditanya soal supporting Pak Gafur dalam Musda, (apakah) ada dana yang disiapkan, atau dia (Gafur) masang billboard atau masang atribut segala macam, ” ujar Andi kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023).

Andi mengaku jumlah aliran dana yang masuk ke Musda partai Demokrat di Kalimantan Timur sekitar Rp100 juta.

Eks Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) diduga gunakan uang hasil korupsi untuk mendukung pendanaan kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp6 Miliar dari kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,4 M.

“Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Rabu (7/6/2023).

Saat ini, Abdul Gafur tengah menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun terkait kasus suap izin usaha dan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sedangkan tiga tersangka lainnya baru ditahan KPK lantaran turut menerima kucuran uang dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (H); dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
 

Back to top button