News

12 Tersangka Penjualan Ginjal di Bekasi Ditangkap, Ada Anggota Polri dan Imigrasi

Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal internasional di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka yang terlibat jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Seluruh tersangka yang ditangkap, langsung dilakukan penahanan. Mereka berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal internasional bahkan dua tersangka di antaranya adalah anggota Polri dan petugas Imigrasi.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi (Imigrasi), oknum Polri ada,” katanya, Kamis (20/7/2023).

Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini guna mencari proses terjadinya perekrutan, mencari korban hingga modus bagaimana meloloskan korban ke luar negeri.

“Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus buka. Ini sedang kita dalami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi menggerebek sebuah rumah di Vila Mutiara Gading, Jl Piano IX Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (19/6/2023). Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan penjualan organ ginjal ke Kamboja.

Back to top button