News

Pakar Hukum UII Minta Kejagung Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi BTS

Kejaksaan Agung diminta serius menelusuri aliran dana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Pakar hukum UII, Muzakir, ketika berbincang dengan Inilah.com, merasa yakin kalau banyak pihak terlibat dalam kasus yang diduga telah membuat negara rugi hingga Rp8 triliun.

“Berdasarkan azas siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab, siapa berbuat atau berkelakukan atau kelakuannya menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp8 triliun maka orang berkelakukan itu harus diminta pertanggung jawaban,” kata dia.

Ia merasa yakin kalau dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat. Mantan Sekjen Partai Nasdem, Johnny Plate, menurut dia, bukanlah tersangka tunggal.

“Ini Jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan kelakuannya apa, siapa saja, dan akibat kerugian apa aja,” kata dia.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022. Terbaru, Kejaksaan menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button