News

Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Cuitan Tagar PrabowoGibran


Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk politik 2024. Pasalnya akun media sosial Kemenhan sempat membuat tagar #PrabowoGibran usai acara debat cawapres.

Perwakilan koalisi dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan adanya campur aduk pengelolaan media sosial Kemhan untuk kepentingan politik pilpres. Padahal secara kelembagaan, Kemhan tidak boleh berkampanye untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang maju sebagai Capres 2024.  

Menurutnya, Kemhan diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Sebab, cuitan @Kemhan_RI jelas berdimensi kampanye sebab secara eksplisit menuliskan tagar ‘#PrabowoGibran2024’. Tagar tersebut merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu,” kata Ibnu di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Dia menilai, Prabowo Subianto selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1 karena merupakan peserta kampanye.

“Meski akun @Kemhan_RI dikelola oleh admin atau tim khusus, aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI,” imbuhnya.

Ibnu menegaskan bahwa akun media sosial Kemhan merupakan fasilitas negara, yaitu sarana komunikasi publik Kemhan RI yang pengelolaannya menggunakan sumber daya negara.

“Cuitan tersebut telah diakui oleh Kepala Biro Humas Kemhan Brigjen Edwin Adrian melalui keterangan yang telah banyak dikutip awak media. Cuitan yang telah dihapus tersebut disebutnya sebagai ketidaksengajaan dari admin media sosial Kemhan. Meski disebut tidak sengaja, cuitan tersebut jelas bermasalah,” tutup Ibnu.

Untuk itu, pihaknya mengambil inisiatif untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI oleh Prabowo Subianto dan tim pengelola @Kemhan_RI kepada Bawaslu RI.

Back to top button