Market

Kementerian BUMN: PT Waskita Masih Bisa Bayar Utang

BUMN karya, PT Waskita Karya yang sedang dirundung masalah utang sebenarnya total asetnya masih bisa memberesi jeratan utangnya. Itulah kenapa PT Waskita tidak diputus pailit oleh pengadilan.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan BUMN karya tersebut masih sanggup menyelesaikan kewajibannya. Arya mengaku sudah memprediksi hasil putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang tidak mempailitkan Waskita.

“Kan memang sudah seperti itu (putusan pengadilan) diperkirakan, pasti seperti itu. Seperti yang saya katakan, aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi, kalau untuk pailit ya enggak lah,” katanya seperti mengutip pernyataannya saat di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).

Kamis kemarin, PT Waskita menghadapi putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Gugatan diajukan Donny Hartarto Lasmana, salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp5 miliar.

“Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU membayar biaya perkara,” kata hakim dalam putusan pengadilan, Kamis (24/8/2023).

Gugatan diajukan oleh Donny Hartarto Lasmana, salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Dengan putusan tersebut Donny kecewa lantaran hakim menolak permohonan karena terkait wali amanat.

“Sebenarnya kami kecewa, tadi kan alasannya harus wali amanat, sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu wali amanat,” katanya usai putusan pengadilan.

“Sementara selama ini kita lihat Waskita paling adil harus diputus PKPU, terlepas harus dari wali amanat. Tapi enggak apa-apa, mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain,” lanjutnya.

Dalam catatan keuangan, PT Waskita Karya memiliki utang pokok Rp 5 miliar kepada pemohon yakni Donny Hartarto Lasmana. Donny merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Akhirnya PT Waskita Karya sendiri tidak mampu membayar bunga ke-12 dan untuk melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023.

Pada 5 Mei 2023 lalu, WSKT juga gagal bayar bunga ke-11 dari obligasi tersebut dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.

Secara rinci utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar yang sudah jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.

Selain itu, WSKT juga memiliki utang obligasi yang akan jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B bernominal Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.

Secara total, sepanjang semester I/2023 WSKT mencatatkan total liabilitas atau utang senilai Rp84,31 triliun. Jumlah utang tersebut naik 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.

Back to top button