News

Politik Identitas Haram Hukumnya, Pakar: Jadi Halal Kalau Ganjar Pelakunya

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memutuskan bahwa penampilan bacapres PDIP Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun televisi swasta bukan sebagai bentuk pelanggaran. Tapi pandangan berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago.

Menurutnya, adanya video azan yang menampilkan Ganjar adalah bukti bahwa agama selalu dijadikan komoditas politik jelang pemilu. Ia pun heran mengapa tidak ada pihak yang berani menindak pelanggaran di depan mata ini.

“Identitas keagamaan masuk ke ruang publik dianggap tidak elok, tidak tepat dan tidak pantas. Namun seolah-olah kalau capres PDIP yang melakukan maka dianggap halal soal simbol agama masuk ke ruang agenda politik, ini kan nampak enggak rasional dan tidak fair,” kata Pangi kepada Inilah.com, di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Pangi menyatakan, seharusnya para bakal capres fokus kepada gagasan, kinerja, maupun kapasitas untuk mengikuti kontestasi pilpres, bukan jualan identitas. Ia khawatir apa yang pernah terjadi pada gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

“Jangan buka kotak pondara politik identitas keagamaan sebagai alat untuk kepentingan politik pragmatis. Sebaiknya adu prestasi dan adu rekam jejak saja ketimbang membuka kotak pandora masuk ke pusaran air politik agama,” tutur Pangi.

Sebelumnya, Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso mengatakan bahwa tayangan azan yang menampilkan Ganjar tidak menyalahi aturan apapun. Hal ini disampaikan seiring dengan mekanisme yang telah ditangani oleh KPI dengan memanggil lembaga penyiaran yang menayangkan video tersebut.

“KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi,” kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Adapun berdasarkan dari hasil rapat pleno tersebut, KPI menegaskan bahwa tayangan azan yang diperankan salah satunya oleh Ganjar tersebut dinyatakan tidak bersalah. Menurutnya, tayangan tersebut tidak menampilkan ketentuan yang melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

KPI pun mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk lebih mengedepankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam aturan yang sudah ada. Peringatan tersebut bertujuan untuk meminimalisasi kejadian serupa. Ke depannya, KPI pun akan menindaklanjuti tayangan serupa yang memiliki kemungkinan melanggar aturan dalam penyelenggaraan pemilu dengan lembaga terkait.

“Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers” ujarnya.

Back to top button