Market

Kemenkop dan UKM Siapkan Strategi Baru Hadapi Bank Penyalur KUR Nakal


Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) merespon keluhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar lebih mudah mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Rencananya akan melakukan uji coba penggunaan credit scoring atau rating usaha menghindari permintaan agunan dari bank penyalur.

Dengan credit scoring yang merupakan sistem penilaian akan membuka akses bagi pelaku usaha atau UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman atau KUR.  

“Biasanya UMKM dalam mengakses pendanaan terhambat salah satunya karena dia tidak mempunyai agunan tambahan atau agunan fisik. Itu karena kita paham UMKM pendapatannya rendah,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop, Yulius dalam paparan program penyaluran KUR 2023, dikutip  Sabtu (20/1/2024).

Selama ini kemampuan UMKM tidak memadai, maka perbankan sering menolak pengajuan kredit pelaku usaha kecil. Walaupun dalam aturan KUR bank penyalur tidak diperbolehkan meminta agunan. Tetapi dalam praktek di lapangan masih banyak bank yang nakal. Akibatnya UMKM kesulitan mendapat kucuran dana segar untuk mengembangkan bisnisnya.

Dari hasil penelitian menunjukkan, lanjut Yulius, kendala utama dalam akses pembiayaan terhadap UMKM melalui program KUR tidak memiliki agunan tambahan. Ia mengatakan rencananya uji coba akan dilakukan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta sampai Rp 500 juta.

“Kita mencoba sampai Rp500 juta menggunakan credit scoring, nggak besar-besar dulu. Uji coba tahun ini,” katanya menjelaskan.

Adapun lembaga keuangan atau perbankan bisa mengecek data UMKM di luar dari agunan. Contohnya data jaminan sosial seperti BPJS, data pembayaran listrik, data pembayaran transaksi pada e-commerce, aktivitas di media sosial, hingga data perpajakan.

“Itu kan berarti UMKM yang belum pernah mengakses itu tidak bisa, iya kan yang dipelosok-pelosok. Kemudian pasti kalau enggak bisa pasti akan meminta agunan sebagai pengamannya,” jelas dia.

Dengan adanya credit scoring ini kita tambahkan kriterianya jadi apabila UMKM belum pernah akses, namun ternyata secara credit scoring misalkan pembayanan PLN-nya tertib.

“Tidak pernah nunggak, plafonnya bagus, track record-nya bagus, itu menjadi salah satu penilaian,” tutur dia.

Yulius mengatakan, uji coba itu kemungkinan akan dilakukan pertengahan tahun ini. Itu karena, sekarang prosesnya masih dalam tahap pengumpulan data untuk menyiapkan kesiapan sistem tersebut.

“Januari ini men-setup, dari Januari, mengumpulkan data. Mulai Februari sampai April, kita membangun model yang tadi saya bilang tadi Artificial Intellegence (AI) dan Machine Learning dan setelah itu kita membuat score-nya dan membuat istilahnya teknislah,” jelasnya.

Dalam catatan kementeriannya, ada sembilan perbankan diduga meminta agunan tambahan kepada debitur yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta.

Temuan pelanggaran berupa penambahan agunan untuk pinjaman KUR di bawah RP 100 juta tersebut, berawal dari evaluasi dan monitoring KemenKopUKM kepada 894 debitur KUR Mikro dan Super Mikro pada tahun 2023 lalu. Sebanyak 144 orang atau 16 persen mengaku dikenakan agunan tambahan.

Padahal, sesuai Pasal 14 ayat Permenko No 1 Tahun 2023, agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Khusus sampai dengan Rp100 juta.
 

Back to top button