Market

Kemenko Marves Tunggu Kontribusi Industri Hijau Tangani Sampah Plastik di Laut

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah di Laut, menargetkan pengurangan kebocoran sampah di laut sebanyak 70 persen sepanjang 2018-2025.

Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKNPSL) mencatat, periode 2018-2022, kebocoran sampah di laut yang berhasil ditanggulangi, mencapai 35,36 persen.

Asisten Deputi bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Rofi Alhanif mengatakan, industri hijau perlu berperan untuk mencegah kebocoran.

“Target yang dimaksud bukan untuk membersihkan sampah yang telah ada di laut. Melainkan, mengurangi jumlah sampah plastik yang masuk ke laut karena ini tidak mungkin,” kata Rofi, Jakarta, dikutip Sabtu (7/10/2023).

Sementara, Komisaris Greenhope, Todung Mulya Lubis menyayangkan masih kuatnya ego-sektoral dalam regulasi penanganan sampah. Sebut saja, UU Nomor 18/2008 tentang Penanganan Sampah Laut yang dirujuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dan Peraturan Menteri (Permen) LHK 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Saya melihat regulasi-regulasi tersebut sebetulnya semangatnya bagus, sudah in line dengan perubahan-perubahan yang kita inginkan menuju dunia yang lebih sustainable,” kata Todung dalam acara bertajuk “Peran Industri Hijau Mengurangi Kebocoran Sampah di Laut” di Hotel Le Meridien, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Kata Todung, pemerintah perlu mengakomodasi semua solusi yang didukung oleh perangkat regulasi agar dapat mencapai cita-cita pengurangan sampah yang lebih optimal.

“Tapi saya melihat atensi terhadap industri mudah terurai masih kalah dengan fokus yang kearah reduce, reuse dan recycle,” tuturnya serius.

Sejatinya, kata Todung, pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen regulasi yang cukup lengkap mengenai penanganan sampah dari hulu ke hilir. Regulasi ini bertingkat mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga peraturan Menteri.

Sedangkan, Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin),  Andi Rizaldi mengungkapkan, dalam Rencana Aksi Nasional (RAN), Perpres penanganan sampah laut, Kemenperin punya tanggung jawab untuk melakukan pengendalian sampah dari hulu.

Kata Andi, perlunya dukungan nyata terhadap industri plastik mudah terurai. Misalonya dengan pemberian insentif.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Herman Supriadi menyepakati bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dari pengurangan di hulu hingga penanganan di hilir.

Di sektor hulu, sambungnya, pengurangan sampah bisa dimulai dari mendorong  sektor industri plastik di hulu untuk memproduksi polimer plastik yang mudah terurai oleh proses alam atau dapat didaur ulang.

“Artinya, sejak awal bahan bakunya sendiri sudah didesain untuk bisa terurai atau bisa didaur ulang sesuai UU 18 atau PP 81 atau di Perpres 83,” pungkasnya.

Back to top button