Market

Kemenkeu Hitung Pengeluaran Caleg DPR pada Pileg 2024 Bisa Capai Rata-rata Rp1 Miliar

Dalam setiap perhelatan pemilihan umum, tak disangka pengeluaran para calon legisatif dapat diperkirakan sesuai dengan tingkatan legislatifnya. Pengeluaran tertinggi dialami DPR pusat hingga rata-rata Rp1 miliar dengan menggunakan variabel Daftar Caleg Tetap 2019 dan jumlah kursi yang perebutkan.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Abdurrohman menggunakan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019 untuk membuat asumsi ini. Rinciannya, 580 kursi DPR, 2.372 DPRD provinsi, dan 17.510 DPRD kabupaten/kota.

Abdurrohman menyebut kursi DPR tersebut diperebutkan sekitar 8.037 caleg. Sedangkan total caleg yang memperebutkan kursi DPRD tingkat I dan II menyentuh 258.631 orang pada Pemilu 2019 lalu.

“Ini kalau kita asumsikan jumlah caleg tetap. Asumsi pengeluaran caleg pusat Rp1 miliar. Kemarin saya lihat di TV beberapa caleg ada bilang Rp5 miliar, Rp3 miliar, tapi kita rata-ratakan Rp1 miliar. Kemudian caleg DPRD Rp200 juta per orang. Ini rata-rata saja, asumsi moderat,” ungkapnya dalam Media Briefing APBN 2024 di Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).

“Jadi, dari situ (modal caleg) total dampak ke lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) di 2023 4,72 persen naiknya dan di 2024 6,57 persen,” sambungnya.

Gerakkan Perekonomian

Ia juga merinci dampak tak langsung pengeluaran caleg ke konsumsi masyarakat sekitar 0,14 persen di 2023 dan 0,21 persen pada tahun depan. Sedangkan kontribusinya untuk produk domestik bruto (PDB) Indonesia diproyeksikan sekitar 0,27 persen pada tahun depan.

Abdurrohman mengatakan sumbangsih duit caleg tersebut bisa ikut mengkompensasi risiko pelemahan ekonomi global. Ia pun optimis PDB akan berada di angka 5,1 persen pada tahun ini dan 5,2 persen di 2024.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan per Agustus 2023 ini APBN 2023 sudah tersedot Rp14 triliun untuk Pemilu 2024. Realisasi itu 46,7 persen dari pagu tahun ini sebesar Rp30 triliun.

Duit Rp30 triliun ini terbagi atas dua bagian, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp23,8 triliun. Sedangkan untuk kementerian/lembaga (K/L) lain mencapai Rp6,2 triliun.

Back to top button