Hangout

Kemendikbudristek Minta Wisuda TK hingga SMA Tak Bebani Orang Tua

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) meminta kepada pihak sekolah mulai dari tingkat paling bawah hingga SMA untuk tidak membebani orang tua murid dengan kegiatan wisuda.

Pasalnya, wisuda di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang menengah atas adalah sifatnya tidak wajib.

Mungkin anda suka

Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

“Dengan hormat kami mengimbau saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, di wilayah kerja saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib,” tulis surat edaran tersebut.

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid Sekolah Dasar (SD) di Surabaya, Jawa Timur mengeluhkan adanya biaya senilai Rp650 ribu yang harus dikeluarkan untuk kegiatan wisuda anaknya.

Keluhan itu ramai dibicarakan hingga beredar di media sosial. Karena itu Kemendikbudristek mengimbau kepada seluruh kepala dinas pendidikan untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.

Satuan pendidikan diimbau melibatkan orang tua dengan mendiskusikan kegiatan yang akan digelar di sekolah, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Back to top button