News

Kemendikbud: Kampanye Politik Lebih Efektif di Kampus Jangan di Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak sepakat jika sekolah dijadikan tempat kampanye politik. Kementerian khawatir akan membawa pengaruh buruk bagi peserta didik maupun para pengajar.

“Salah satu hal yang dikhawatirkan dari dilakukannya kampanye di fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan adalah ASN atau guru akan terlibat dalam perpecahan akibat perbedaan pandangan politik,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kemendikbud Ristek, Nur Syarifah, dalam sebuah diskusi secara daring, Kamis (31/8/2023).

Sekolah yang dimaksud adalah jenjang pendidikan yang terdiri mulai dari PAUD hingga SMA.”Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) tidak menyarankan untuk dilakukannya kampanye pemilu dengan bertempat di sekolah-sekolah,” kata Nur Syarifah.

Selain itu, menurut dia, pemilihan sekolah sebagai tempat kampanye dinilai tidak akan efektif baik bagi pelajar didalamnya maupun peserta Pemilu yang melakukan kampanye. Namun berbeda jika kampanye dilakukan di Perguruan Tinggi, para mahasiswa akan lebih mengerti mengenai proses kampanye yang dilakukan dan sekaligus dapat dijadikan pembelajaran bagi mahasiswa dalam proses perkuliahan mereka.

“Namun tetap dengan catatan proses kampanye harus berjalan dengan tenang dan tanpa menyudutkan apalagi menjatuhkan pihak lain,” kata Syarifah.

Lebih jauh, Syrifah memberikan catatan kepada berbagai pihak yang ingin menggunakan fasilitas pendidikan. Jika di sekolah, Kemendikbud meminta agar dilakukan diluar jadwal belajar dan mengajar. Sementara bila dilakukan di Perguruan Tinggi, kampanye harus dilakukan dengan bertempat di satu tempat seperti aula atau ruang serba guna. Kampanye tidak boleh dilakukan didalam ruang kelas.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus), sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Back to top button