News

Kemenag Ingatkan Gus Miftah, Jangan Asbun Mengkritik Surat Edaran Speaker Masjid


Kementerian Agama (Kemenag) merespons kritikan ceramaah dari pendakwah  Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Jubir Kemenag Anna Hasbie menilai, Gus Miftah tidak memahami maksud dari surat edaran perihal imbauan penggunaan speaker masjid. Ia juga menyebut perbandingan antara speaker masjid dan dangdutan tidak relevan.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ucap dia, dikutip dari situs kemenag, Senin (11/3/2024).

Ia menyayangkan isi ceramah Gus Miftah yang bernada provokatif. Menurutnya, Gus Miftah bisa menanyakan lebih lanjut bila ada yang tidak dipahami dalam surat edaran tersebut. “Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” ujar dia.

Anna mengatakan, diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Salah satu poin edaran tersebut, tutur dia, mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.

Edaran ini, ia menegaskan, bukan hal baru. Melainkan sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” ucap dia.

Sebelumnya, viral video ceramah Gus Miftah soal aturan pengeras suara masjid selama Ramadan. Ia membandingkan speaker masjid dengan speaker dangdutan yang tidak dilarang.

Back to top button