News

Kasus Tanah di Cakung, DPR Akan Panggil BPN

Anggota Panja Mafia Tanah DPR Yanuar Prihatin akan mempelajari kasus dugaan mafia tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur dengan memanggil pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita tahu soal mafia ini bukan pihak yang berdiri sendiri. Dia punya network, punya jaringan, punya orang dalam, makanya kita warning temen-temen di BPN agar menjadi perhatian,” katanya.

Seperti diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah Cakung, Jakarta Timur. Dari 10 tersangka, delapan orang adalah pegawai BPN, satu orang mantan pegawai BPN dan satu orang sopir taksi online.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja meminta kepolisian transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Menurutnya BPN juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), karena putusan PTUN tidak menentukan siapa pemilik sebidang tanah. Hal ini harus diputuskan secara keperdataan.

“Selama proses perdata masih berlangsung dan belum diputus kepemilikannya, maka BPN tidak boleh melakukan tindakan apapun juga, apalagi menetapkan kepemilikan bidang tanah atas nama pihak tertentu. BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemilik suatu bidang tanah tertentu,” ucapnya.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Profesor Amad Sudiro mengatakan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil semestinya tidak mengeluarkan suatu kebijakan atau surat keputusan terhadap kepemilikan status tanah yang masih bersengketa.

“Menurut saya, Menteri ATR/BPN terlalu prematur ya. Kalau tanah itu masih sengketa, harusnya statusnya tunda dulu sampai ada putusan pengadilan yang jelas siapa pemilik yang sahnya, agar tidak beralih ke pemegang yang tidak hak,” jelas Sudiro.

Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan delapan pegawai BPN, satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat, sehingga, total tersangka ada 10 orang dalam perkara tersebut.

Di antaranya yaitu Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button