Market

Sah, Presiden Jokowi Tutup Merpati Sesuai Putusan PN Surabaya

Manut putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mempailitkan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati), Presiden Jokowi tutup maskapai pelat merah itu.

Keputusan ‘suntik mati’ Merpati tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Mungkin anda suka

Sedangkan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya tertuang dalam Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby, tertanggal 2 Juni 2022 yang menyatakan Merpati pailit.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” demikian bunyi Pasal 1 PP, yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023 tersebut.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) sudah memasukkan Merpati ke dalam daftar BUMN yang bakal dibubarkan.

Sejatinya, sejak 2008, Merpati sudah dibelit masalah keuangan. Utangnya begitu dalam hingga Rp2,8 triliun. Bisnis Merpati sudah bermasalah sejak itu karena tak pernah untung.

Padahal, Merpati yang berdiri sejak 1962, merupakan maskapai pelat merah yang menguasai rute perintis. Khususnya di Indonesia timur seperti papua, Maluku dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Serta penerbangan berjadwal domestik ke Sulawesi, Bali, Lombok, Kupang. Sempat punya jadwal penerbangan internasional ke Timor-timur dari Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, Merpati sempat menerbangi rute internasional yakni Los Angeles, Darwin, Cairns, Perth, Sydney, Melbourne, Kuala Lumpur, Singapura, Davao dan Christmas Island.

Pusat operasinya di Jakarta, sebanyak 96 persen sahamnya dimiliki negara. Didera liabilitas atau utang Rp2,8 triliun, sementara asetnya cuman Rp999 miliar. Otomatis, ekuitasnya minus Rp1,84 triliun dan kerugiannya tembus Rp641 miliar.

Pemerintah pun memutuskan untuk memasukan perusahaan dalam program restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA masuk dengan suntikan dana awal Rp300 miliar.

Back to top button