Kanal

Kembalikan Fungsi Binmas Polri, Tempatkan Personil Terpilih

Rabu, 19 Okt 2022 – 14:00 WIB

Anhar 1 - inilah.com

Mungkin anda suka

Anhar Nasution. (Foto: Istimewa)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia pada konsideran menimbang, poin b, berbunyi :

“Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.”

Niat luhur yang terkandung di dalam makna dasar undang-undang tersebut amatlah sangat manusiawi dan humanis. Seharusnya ada sebuah departemen yang khusus mensosialisasikan dan memberikan pemahaman secara terus-menerus kepada masyarakat, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara akan mencapai masyarakat madani baldatun toyyibatun warobbun ghofur sangatlah mudah untuk diwujudkan.

Namun, kenyataan hari ini kita dapatkan adalah sebuah lembaga kepolisian lebih mengarah kepada militeristik yang cenderung mengedepankan tindakan represif melalui aksi Brimob, Densus 88,  termasuk keberadaan Satgassus Merah Putih yang juga tidak jelas fungsi dan tugasnya.

Jangan disalahkan kalau kemudian rakyat menilai berbagai kekacauan dan kerusuhan, mulai dari penanganan aksi-aksi demo mahasiswa dan kaum buruh yang melakukan kritik kepada pemerintah, selalu berujung pada bentrokan dan kerusuhan.

Penangkapan kelompok yang dilabelkan teroris begitu represif. Belakangan kita dengan kasat mata menyaksikan penangkapan para ulama yang dianggap radikal. Para aktivis yang bersuara kritis ditangkap dengan sangkaan melanggar undang-undang pasal karet yang membuat rasa keadilan dan kesamaan hukum di negeri ini sudah tidak didapatkan lagi oleh rakyatnya.

Belakangan kita menyaksikan terungkapnya berbagai kasus yang menggradasi dan memperburuk citra Polri sampai ke titik nadir. Sangatlah membuat hati kita perih dan miris.

Berbagai kasus yang tidak perlu saya uraikan, berulangkali kita saksikan menjadi titik balik dari kesalahan penerapan undang-undang yang digagas begitu sangat luhur bagaimana seharusnya peran dan tugas Polri di tengah-tengah masyarakat.

Saya masih teringat ketika mengikuti Latihan Bela Negara dan Kamtibmas sekitar tahun 1996 yang dilakukan oleh Binmas Polri. Pelatihan kamtibmas bagi aktivis muda dan mahasiswa selama sebulan di Kelapa Dua Depok, Jawa Barat amat sangatlah besar manfaatnya kami rasakan.

Kami sangat memahami tugas-tugas dan fungsi Polri, sehingga membuat para aktivis saat itu betul-betul menyatu dengan Polri dan secara sadar kami ikut menyosialisasikannya ke tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Sayangnya saat ini Lembaga Binmas Polri itu nyaris tak terdengar lagi. Kalau pun ada di tingkat kelurahan bernama Binmas yang kadangkala di setiap kelurahan di Jakarta hanya ada dua atau tiga personil saja yang ditempatkan. Itupun kita sering mendengar guyonan, aparat yang ditempatkan di kelurahan tersebut adalah petugas-petugas yang tidak punya prestasi dan relasi dengan atasan.

Yang seharusnya merekalah yang menjadi etalase Polri, yang menjadi contoh teladan di tengah-tengah masyarakat, yang mampu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Seharusnya anggota Polri yang ditempatkan di setiap kelurahan tersebut sekurang-kurangnya satu regu kader-kader terbaik Polri dalam bidang kemasyarakatan dengan berbagai disiplin ilmu.

Ironisnya masyarakat selalu ditampilkan dengan wajah-wajah bengis personil Brimob dengan senjata lengkap saat menangani aksi-aksi demo mahasiswa dan masyarakat.

Wajah-wajah tegang dari anggota Densus 88 ketika mereka menangkap orang yang dilabelkan teroris, begitu juga saat menangkap ulama dan para Aktivis.

Sudah saatnya hal ini segera diakhiri. Banyak sudah kesalahan dan penzoliman terhadap rakyat, ulama, dan para aktivis yang dipertontonkan pada kita.

Hukum duniawi sudah tidak lagi bisa diharapkan, sehingga rakyat menyerahkan dan memohon turunnya hukum Allah yang maha adil.

Dengan melakukan Muhabalah rakyat yang terzolimi memohon keadilan pada penciptanya, sehingga berbagai kejadian yang tidak patut kita lihat pada hari-hari ini diperlihatkan.

Jangan sampai semua rakyat, khususnya ummat Islam, ber-muhabalah, sehingga kejadian-kejadian yang lebih dahsyat akan menimpa negara kita tercinta ini. Kami tidak rela limpahan rahmat atas bangsa ini dirampas oleh segelintir manusia-manusia yang kurang beradab.

Anhar NasutionAnggota DPR RI Periode 2004 – 2009

Back to top button