News

Diperiksa Dewas KPK, Ghufron Tak Membantah Soal Menolak Pemberhentian Endar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron turut diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Ghufron tak menampik dirinya dicecar Dewas soal Surat Keputusan (SK) pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

“Intinya terkait pengembalian Endar ke Polri, intinya itu,” kata Ghufron di kantor KPK lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, Ghufron memilih menjawab diplomatis saat ditanya dirinya menolak pemberhentian Brigjen Endar. Ia tak membantah tentang hal tersebut. Sebab, berdasarkan informasi beredar, Nurul Gufron disebut-sebut merupakan pimpinan KPK yang tak setuju Brigjen Pol Endar dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK.

“Forum itu kan forum pemberitahuan penerbitan SK,” ujar Ghufron.

Dia kemudian tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan. Ghufron meminta awak media langsung menanyakan kepada pimpinan KPK

“Karena itu sudah masuk ke pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas tadi, jadi bisa tanyakan ke Dewas,” ujar Ghufron.

Diketahui, Dewas KPK Rabu hari ini memanggil kelima pimpinan KPK. Mereka yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK yaitu Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Kelima pimpinan KPK ini diperiksa terkait laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4/2023) melaporkan Sekjen KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke institusi Polri tanpa alasan jelas.

Back to top button