News

Copot Aswanto di Tengah Jalan, DPR Dituding Ingin Kendalikan MK

DPR dituding tengah menjalankan skenario mengendalikan Mahkamah Konstitusi (MK). Sinyalemen ini muncul dari pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi di tengah masa jabatan dengan dalih kerap ikut membuat keputusan yang tidak sejalan dengan DPR.

Peneliti Formappi, Lucius Karus menyebutkan, apabila tindakan tersebut dibiarkan maka bukan tidak mungkin MK hanya menjadi alat partai politik (parpol). Malahan DPR yang juga menjadi lembaga pengusul untuk sejumlah jabatan lembaga negara lainnya, potensi bakal melakukan praktik serupa.

“Keputusan DPR mengganti hakim konstitusi Aswanto hanyalah show kekuasaan. Keputusan itu jelas menunjukkan keinginan DPR untuk mengendalikan MK. Kalau DPR dibiarkan sesuka hati mencopot lalu mencari pengganti hakim konstitusi, wah setiap saat nanti hakim-hakim konstitusi terancam posisinya,” kata Lucius, di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Dia menilai logika DPR sebagaimana yang dituturkan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sesat pikir dengan mengartikan MK seperti tukang stempel legislasi DPR. Lebih baik, MK dibubarkan saja karena menjadi pengawal parpol bukan pengawal konstitusi.

“Cara DPR mencopot hakim sesuai keinginan mereka akan berdampak pada independensi keputusan MK selanjutnya. Kedepannya bukan UUD lagi yang menjadi rujukan utama MK, tetapi apa kepentingan DPR dibalik UU yang diuji. Maka sesungguhnya pesan utama DPR dengan keputusan copot-ganti hakim MK itu sama saja dengan tak menginginkan adanya MK,” tuturnya.

Adanya peristiwa ini, lanjut Lucius, menjadi alasan yang menguatkan keraguan publik atas pelibatan DPR dalam seleksi pejabat negara. Selaku wakil rakyat, anggota DPR seharusnya mengesampingkan kepentingan parpol dalam menyeleksi pejabat negara. DPR bahkan harus membuka partisipasi publik selama proses tersebut.

Dengan demikian, pejabat yang terpilih hasil seleksi DPR juga tidak patut harus mengikuti atau tunduk pada keinginan DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. “Saya kira DPR sudah terlampau sewenang-wenang memaknai kekuasaan mereka dalam melakukan seleksi pejabat negara. Ini terlihat pada kasus pemberhentian dan pengangkatan Hakim MK ini. Mereka seolah-olah lupa bahwa kewenangan yang mereka miliki adalah kewenangan yang didelegasikan oleh rakyat. Mereka tidak bisa menjadikan kewenangan itu untuk bertindak sesuka hati,” ujarnya.

Langkah DPR mencopot Aswanto dan menggantinya dengan Sekjen MK Guntur Hamzah juga disorot para mantan hakim konstitusi. Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta Presiden Jokowi untuk tidak meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian karena langkah DPR tersebut inkonstitusional. “Melanggar konstitusi, melanggar undang-undang,” tutur Jimly.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button