News

FPRI Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Aksi Pejuang Demokrasi dan Pemilu Jujur


Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) yang merupakan kumpulan masyarakat pro demokrasi, mengecam keras aksi kekerasan aparat kepolisian terhadap massa aksi unjuk rasa yang mendesak hak angket dan usut kecurangan Pemilu 2024 di depan Gedung DPR pada Selasa (19/3/2024) malam.

Setidaknya, terdapat dua orang korban kekerasan yang harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan. Selain itu, 47 orang ditangkap kepolisian dan belum diketahui keberadaannya.

Atas kejadian tersebut, FPRI menyampaikan pernyataan sikap mereka atas tindakan kekeraan dan arogansi aparat. Pernyataan tersebut dibacakan oleh perwakilan FPRI Dhini M. dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama FPRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

“Kekerasan aparat negara terhadap masyarakat sipil kembali terjadi. Pada Selasa, 19 Maret 2024, berbagai elemen masyarakat sipil dan pro demokrasi yang terdiri dari mahasiswa, buruh, tokoh agama, dan akademisi yang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gedung DPR RI, yang menuntut harga bahan pokok dan biaya pendidikan diturunkan, laksanakan hak angket, serta makzulkan Jokowi dihadapi dengan arogansi dan kekerasan aparat,” kata Dhini. dikutip Kamis (21/3/2024).

Dalam peristiwa ini, kata dia, aparat kepolisian bertindak arogan dengan memaksa pembubaran aksi demonstrasi sejak pukul 18.10 WIB. Padahal, mereka baru saja berbuka puasa bersama dan menunggu delegasi massa yang sedang berdialog dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan.

“Setidaknya, sejumlah 47 orang pengunjuk rasa ditangkap setelah sebelumnya dianiaya dengan cara ditarik, dipukul, ditendang, dan diinjak-injak,” ucapnya.

Akibat dari tindakan tersebut, dua orang pengunjuk rasa dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan. Sejumlah orang juga masih ditahan di Polda Metro Jaya.  “Di lapangan, kami juga menyaksikan pengerahan aparat TNI yang masif dengan menggunakan seragam,” tuturnya.

Terkait dengan tindakan kekerasan aparat tesebut, FORI bersama berbagai elemen masyarakat sipil pro demokrasi menyatakan sikap pengecaman keras tindakan kekerasan dan arogansi aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa. Menurutnya, aparat mesti mengedepankan dialog dan cara-cara persuasif dalam menghadapi pengunjuk rasa.

“Kedua, kami mendesak agar supaya semua pengunjuk rasa yang masih ditahan dan berada di kantor kepolisian untuk segera dibebaskan,” ujarnya.  

Di samping itu, mereka juga menuntut kepada DPR RI untuk mengambil tindakan penting. Tindakan tersebut adalah mendesak anggota dewan segera menggelar hak angket atas dugaan kecurangan terkait pelaksanaan pemilu 2024.

“Kami juga meminta pelaksanaan hak konstitusi untuk mendesak pemerintah agar menurunkan harga bahan pokok dan biaya pendidikan,” ujar Dhini.

Diketahui, Kelompok masyarakat yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI terpaksa dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian karena tak kunjung membubarkan diri pada Selasa (19/3/2024) malam.

Pantauan Inilah.com, hingga pukul 20.32 WIB massa masih berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI. Hal ini lantas mendorong polisi untuk membubarkan karena telah menyalahi aturan Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2012.

Polisi terus melangkah maju untuk membubarkan massa. Diiringi dengan dua unit mobil water canon dan dua unit mobil pengurai massa. Di belakang barisan polisi juga terdapat puluhan sepeda motor yang mayoritas diisi oleh Brimob dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka memukul mundur massa dengan menggunakan sirine sambil menggeber motor.

Back to top button