News

Capres Ganjar: Program Pak Jokowi Harus Dilanjutkan!

Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo memastikan akan melanjutkan program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Ganjar sehari setelah dikukuhkan sebagai capres dari PDI Perjuangan.”Tentu saja, hari ini pembangunan yang sudah dilakukan oleh Pak Jokowi harus dilanjutkan,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/4/2023).

Ganjar sendiri sejak dipanggil ke Istana Batu Tulis Bogor, Jumat (21/4/2023) kemarin, selalu bersama Jokowi, pulang naik pesawat RI 1, hingga pagi tadi, salat Id bersama di Masjid Syeikh Zayed Solo.

Ganjar juga menceritakan isi pembicaraannya dengan presiden di pesawat menuju Solo, Jumat kemarin.”Pulang, saya menemani Pak Presiden, 50 menit di pesawat. Banyak juga beliau bercerita bagaimana melakukan lompatan, melakukan akselerasi. Tentu saja Pak Jokowi pasti sudah meletakkan fondasi yang sangat kuat,” ungkapnya.

Menurut Ganjar, melanjutkan kinerja pembangunan Jokowi adalah langkah awal untuk menciptakan kemajuan ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu, dia mengaku harus menjaga kinerja tersebut.”Satu cerita, hilirasasi saja sebenarnya bisa menaikkan lompatan ekonomi yang besar. Saya harus menjaga itu. Ini mesti kami jaga dan kami lanjutkan,” tegasnya.

Ganjar mengatakan dia perlu pasangan bakal calon wakil presiden yang memiliki visi serupa dan bisa bekerja sama melanjutkan pembangunan Jokowi. Namun demikian, Ganjar meminta publik menunggu keputusan terkait calon pasangannya.

Sebelumnya, dalam Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar, Jumat, di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.”Pada jam 13.45, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai (bakal) calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Megawati.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Back to top button