News

Kejagung Tunggu SPDP Tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.

Meskipun penyidik Bareskrim sudah menaikkan status hukum laporan terhadap Panji Gumilang, tetapi Kejagung belum mendapat informasi soal tersangka.

“Kita menunggu SPDP baru terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023) malam.

Sejauh ini status pria sering dipanggil Syekh oleh pengikutnya ini masih terlapor.”Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tsk (tersangka) jadi ini inisialnya masih PG,” ujar Ketut.

Bareskrim memproses laporan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama serta hoaks. Setelah memastikan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik Bareskrim menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Namun nama tersangkanya masih dirahasiakan.

Sementara kasus Panji Gumilang melebar hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah rekening Panji Gumilang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejumlah asetnya juga dibidik penyidik.

Begitu juga aliran dana yang diduga sampai ke keluarga Panji Gumilang seperti anak dan juga istrinya kini dalam pantauan Bareskrim.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyelewengan zakat dan infaq.

Back to top button