News

Efek Kasus Pungli Rutan, KPK Sisir Potensi Pelanggaran Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim aksi “bersih-bersih” dilakukan seiring mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya dengan menyisir unit kerja lain guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran.

“Pokoknya kita ingin bersih bersih. Intinya itu, kita ingin bersih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, Alexander memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.

“Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja,” ujar Alexander.

Sejauh ini, kata Alexander melanjutkan, KPK sudah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan soal pungli di rutan KPK. Jumlah pungli terhitung fantastis lantaran mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sementara, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungli dialamipara tahanan di rutan KPK. Bentuk pungli berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Back to top button