News

Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut dengan Pasal Penistaan Agama

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2/2022).

Roy melaporkan Yaqut karena telah melakukan dugaan penistaan agama terkait pernyataan menyamakan suara azan dengan suara hewan.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).

Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Untuk menunjang laporan itu, Roy akan menyertakan sejumlah alart bukti. Mulai dari rekaman video hingga pemberitaan media.

Mantan kader Partai Demokrat itu akan melaporkan Yaqut pada sore nanti.

“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB. Kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya dengan bukti-bukti rekaman audio visual statemennya dan pemberitaan media-media,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut membandingkan suara azan dengan suara hewan saat diwawancara media di Pekanbaru Riau. Politikus PKB itu mulanya memberikan penjelasan terkait aturan volume suara Toa masjid dan musala setiap waktu sebelum azan.

Saat menejaskan aturan volume suara azan, ia menyamakan dengan gangguan suara hewan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.

Back to top button