News

Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Alur dan Tahapannya

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya (Ferdy Sambo Cs) terkait pembunuhan berencana serta kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung, Senin hari ini (10/10/2022).

Pelimpahan itu sendiri memiliki alur dan tahapan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, PN Jaksel akan menerima berkas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian kepaniteraan pidana.

“Jadi sesuai dengan SOP ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Kemudian oleh kepaniteraan pidana itu akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (10/10/2022).

Kemudian, saat dinyatakan lengkap, berkas akan diserahkan kepada Ketua PN Jaksel untuk proses penyusunan personalia majelis hakim yang bakal memimpin persidangan.

“Baru setelah itu nanti akan ditunjuk majelisnya yang akan menangani karena terdiri dari beberapa berkas perkara. Nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya dan sesuai dengan kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Lalu, majelis hakim yang ditunjuk akan mengatur jadwal persidangan yang diperkirakan digelar 7 hari setelah pelimpahan berkas diterima PN Jaksel

“Paling tidak itu dalam tempo 7 hari. Itu sudah ditetapkan hari sidangnya, jadi kalau katakanlah hari ini betul dilimpahkan kemudian sorenya ditetapkan paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis kira-kira. Nanti minggu ketiga, ketiga itu hari sedang sudah akan diketahui,” kata Djuyamto menambahkan.

Back to top button