News

Kejagung Ikut Telisik Perjanjian Pranikah Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kenapa?


Kejaksaan Agung ikut menelisik perjanjian pra nikah antara artis Sandra Dewi dengan suaminya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Hal ini yang kemudian dicecar tim penyidik Kejagung saat memeriksa Sandra Dewi, Rabu (15/5/2024), kemarin.

“Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kamis (16/5/2024).

Untuk diketahui, keduanya sempat membuat perjanjian pranikah pisah harta saat keduanya menikah pada 2016.

Kuat dugaan, pengusutan perjanjian pranikah ini dilakukan dalam kaitannya dengan pengusutan kejagung terhadap harta kekayaan Harvey Moeis yang dicurigai hasil tindak pidana.

Seperti diketahui, pada pemeriksaan yang sama, kejagung juga sempat mencecar Sandra Dewi soal kepemilikan pesawat jet Harvey Moeis.

“Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi,” kata Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung telah melakukan permeriksaan terhadap Dewi Sandra Sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama pada Kamis (4/4/2024), kemudian pemeriksaan kedua pada Rabu (15/5/2024).

Ketut mengungkapkan, sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Mereka yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Back to top button