News

KPU Minta Segera Parpol Ganti Bacaleg TMS

Anggota KPU RI, Idham Holik juga mengakui pihaknya telah meminta partai politik untuk mengklarifikasi terhadap DCS tersebut. Dari hasil klarifikasi tersebut, KPU menyebut terdapat tujuh partai politik yang bacalegnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Hasil klarifikasi tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut harus diganti,” jelas Idham saat di konfirmasi, Jumat (15/9/2023).

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 253 ayat 4 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU wajib memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan proses pergantian bacaleg yang dinyatakan TMS.

“Jadi apabila berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai dokumen persyaratan bacaleg dalam DCS (maka harus ada pergantian),” imbuhnya.

Idham memastikan dari 7 parpol yang sejumlah bacalegnya mesti memperbaiki dokumen persyaratan, ada 5 parpol yang harus mengganti bacalegnya.

Adapun daftar parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sebagai berikut:

1. PKB – ada dua bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya

2. Partai Gerindra – ada tiga bacaleg melakukan perbaikan, dua bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan satu tidak memenuhi syarat

3. PDIP – ada enam bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya

4. Partai Golkar – ada empat bacaleg melakukan perbaikan, tiga bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan satu tidak memenuhi syarat

5. Partai NasDem – ada empat bacaleg melakukan perbaikan, tiga bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan satu tidak memenuhi syarat

6. Partai Gelora – ada satu bacaleg perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya

7. Partai Demokrat – ada empat bacaleg melakukan perbaikan, satu bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan tiga tidak memenuhi syarat

8. Partai Perindo – ada satu bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya

9. PPP – ada tiga bacaleg perbaikan, dua bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan satu tidak memenuhi syarat. 

Back to top button