News

Kejagung Bakal Sita Rekening Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah


Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal bakal melakukan penyitaan terhadap rekening milik suami Sandra Dewi, Harvey Moies jika terbukti melakukan korupsi dalam kasus tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Diketahui, Kejagung telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi maupun perusahan milik Harvey Moeis.

“Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumeda dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024) di  Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SD selaku Istri Tersangka HM,” kata dia.

Ketut mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Sandra Dewi dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening Harvey Moeis.

“Dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka HM,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya,” kata Ketut, Rabu (3/4/2024).

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Back to top button