News

Kecewa dengan Putusan DKPP, Eks Komisoner KPU: Kami akan Ajukan Aduan Lain Segera

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku kecewa dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023.

Hadar menilai pertimbangan dalam putusan Majelis Sidang DKPP kurang memperdalam substansi gugatan Pengadu dan hanya berfokus pada kode etik penyelenggara pemilu saja. Padahal ada proses tahapan pemilu yang ia nilai tak sesuai aturan.

“Kami koalisi masyarakat sipil Kawal Pemilu bersih ini merasa kecewa atas putusan tersebut,” kata Hadar kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (4/4/2023).

“Terbukti mereka melakukan kecurangan proses yang tidak sesuai dengan aturan, padahal yang terjadi mengubah data, jadi substansinya data yang TMS (tidak memenuhi syarat) dijadikan MS (memenuhi syarat) itu tidak dijadikan persoalkan,” tutur Hadar.

Lebih lanjut, Hadar juga menyayangkan putusan DKPP yang memberi sanksi pemberhentian terhadap Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.

“Pemberhentian terhadap kasubbag KPU Sangihe, kami perkirakan sebenarnya ini ya kami ada rasa kasian juga karena dia sebetulnya menjalankan perintah. Itu perintah dari tingkat provinsi dan tingkat provinsi yang juga di perintah dari tingkat pusat. Jadi menurut saya ini adalah pihak yang dikorbankan untuk diberhentikan,” jelas Hadar.

Hadar menegaskan bahwa memang sudah terjadi kecurangan dalam kasus verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Sangihe. Namun, sayangnya Hadar melihat DKPP tidak menggali lebih jauh otak di balik kasus ini.

“Tapi sayangnya tidak digali lebih jauh siapa sebenarnya otak yang memerintahkan dan apa sebenarnya peran mereka. Padahal sebetulnya terungkap ya, kami kecewa dengan putusan ini tapi kita harus menerima dan kami Insya Allah berencana untuk mengajukan laporan aduan yang lain dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Hadar.

Diketahui, DKPP memutuskan enam anggota KPU Sulawesi Utara (Sulut) terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perihal kecurangan verifikasi partai politik. Putusan ini antara lain turut memberhentikan salah satu Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.

Keenam anggota KPU Sulawesi Utara tersebut yaitu teradu IV Lucky Firnando Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara; teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Utara; teradu VI Elysee Philby Sinadia selaku Ketua KPU merangkap anggota KPU Kabupaten Sangihe; teradu VII Tomy Mamuaya; dan teradu VIII Iklam Patonaung masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Sangihe, termasuk teradu IX Jelly Kantu.

DKPP menilai tindakan Jelly Kantu yang melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah melampaui kewenangannya sebagai Kasubbag Teknis Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Back to top button