News

Kasus Suap Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun dua lokasi tersebut yaitu Kantor Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Muna, La Ode Gomberto.

“Betul terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/7/2023).

Namun Ali belum mau merinci apa yang dicari penyidik, serta barang-barang yang disita dari penggeledahan tersebut.”Perkembangannya akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan adik Bupati Muna Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba. Rusdianto diduga berperan aktif dalam melakukan pengajuan dana PEN kepada eks Dirjen Keuangan Daerah M Ardian Noervianto.

Kasus ini bermula saat ada kesepakatan antara Bupati Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara) saat itu, Andi Meria, dan Rusdianto Emba soal pengajuan dana PEN senilai Rp 350 miliar.

“Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN, di mana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar (rupiah),” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, pada 27 Juni 2022.

Rusdianto Emba, kata Karyoto, diduga melakukan kerja sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, yang sebelumnya telah ditahan KPK. Keduanya mengusulkan Andi Merya untuk memberikan sejumlah uang kepada M Ardian, yang saat itu menjabat Dirjen Keuda Kemendagri.

Back to top button