News

Kasus Pungli Rutan KPK Tak Sentuh Pemberi Suap


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka penerima suap pungutan liar alias pungli dalam lingkungan rumah tahanan (rutan).

Ke-15 tersangka itu langsung ditahan layaknya koruptor hasil tangkapan komisi antirasuh.

Meski begitu, KPK tidak memproses satupun pihak pemberi suap, atau tahanan korupsi dalam kasus ini.”Dugaan yang kami sangkakan kepada 15 tersangka (oknum petugas rutan) yang kami tahan adalah pasal 12 huruf e yaitu pemerasan. Asumsinya kalau diperas tidak ada pemberi. Kalau ada penerima dan pemberi itu pasal penyuapan, pasal 5, pasal 12 huruf a pasal 12 huruf B, pasal 13 dan lain-lain,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawn, dikutip Minggu (17/3/2024).

Ghufron mengungkapkan dalam praktik pungli di rutan cabang KPK, para oknum petugas keamanan mengintervensi para tahanan agar membayar upeti. Bila tidak membayar atau terlambat menyetor uang “pakan burung”, para tahanan hidupnya akan dipersulit di dalam rutan.

“Ada tekan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami, itu yang kemudian memaksa orang (tahanan) memberikan sesuatu. Kalau tidak diberi tugas piket kebersihannya diperlama, isolasinya diperlama, dan itu merupakan tindakan-tindakan pemerasan,” kata Ghufron.

Tidak hanya itu, para tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor uang pungli akan dikunci di dalam kamar sel hingga tidak diperbolehkan untuk olahraga. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor (kepada oknum petugas rutan) diberikan perlakuan yang tidak nyaman. Di antaranya tahanan dikunci dari luar. Jadi pintunya kan ini sel-sel tahanan untuk tempat tidurnya Kemudian dikunci dari luar. Sehingga dia tidak bebas bergerak. Kemudian pelarangan dan pengurangan jatah olahraga,” ucap Asep.

Sebelumnya Jumat (15/3/2024) kemarin, KPK resmi menetapkan 15 tersangka oknum petugas rutan yang diduga terlibat dalam pungli. Diantaranya, Kepala Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi dan Eks Koor Kamtib rutan, Hengki. Mereka ditahan di Rutan cabang Polda Metro Jaya untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.  

Praktik pungli ini mulai berjalan secara terstruktur sejak tahun 2019 hingga 2023 dengan total pungli mencapai Rp6,3 miliar. Kasus ini korupsi ini terjadi di rutan cabang KPK yang berlokasi di Merah Putih KPK, ACLC, dan Pomdam- Jaya Guntur.

Dalam mekanismenya, ada lurah dan koordinator tempat tinggal (korting). Lurah merupakan, oknum petugas rutan yang ditunjuk sebagai penerima uang pungli dari korting dan dibagikan kepada oknum petugas rutan lainnya. Sedangkan, korting bertugas mengumpulkan uang pungli dari para tahanan lain untuk dibagikan kepada lurah.

Back to top button