News

14.551 Tenaga Honorer Penyelenggara Pemilu Dihapus, KPU-Bawaslu Lapor MenPANRB

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengakui jika pada 208 November 2023 ada sebanyak 7.551 tenaga honorer di KPU akan dibebastugaskan atau posisinya dihapus.

“Jumlah non-ASN sampai dengan 20 Juni 2023 di lingkungan Setjen KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 7.551 orang,” kata Parsa di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, Parsa mengaku pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada 2024 nanti. Sebab pada November 2023 nanti ada ribuan tenaga honorer KPU akan dibebastugaskan sehingga terjadi kekosongan.

Nantinya, pemenuhan kebutuhan SDM KPU akan dilakukan melalui jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yg sudah ada, dengan ketersediaan SDM KPU yang ada saat ini,” tandas Persadaan.

Tidak hanya itu, institusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengalami persoalan yang sama. Sebab Bawaslu akan kehilangan tenaga honorer sebanyak sekitar 7.000 pada November mendatang. Kondisi tersebut sebelumnya dikeluhkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Menurut Bagja, ketika para tenaga honorer diberhentikan, maka di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan atau 10 PNS. Untuk itu, pihaknya akan mengalami kesulitan untuk mengawasi praktik politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024.

Bagja mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas perihal kebutuhan SDM untuk pengawasan pemilu.

“Sampai sekarang belum ada balasan dari Menpan,” ucap Bagja pada Jumat (16/6/2023).

Dia berharap akan ada solusi agar kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi jalannya pemilu dan mengantisipasi politik uang pada masa kampanye bisa terpenuhi.

Back to top button