News

Kasus Pemilu Jadi Sorotan Luas, Pengamanan di Sekitar Gedung MK Dipertebal


Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan lembaga peradilan tersebut bersama kepolisian mempertebal pengamanan di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Pengamanan di dalam dan di luar Gedung MK otoritasnya kepolisian, jadi kita tidak tahu persis berapa petanya. Namun, di depan, di belakang, dan di luar Gedung MK ada ratusan personel kepolisian,” kata Fajar di Gedung MK, Senin (25/3/2024).

Fajar menyebut, pertimbangan mempertebal pengamanan itu karena penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik Pileg maupun Pilpres akan banyak menarik perhatian masyarakat, sehingga dilakukan langkah preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pertimbangan ya karena memang sidang PHPU ini pasti kan ‘magnitudonya’ besar, sehingga jadi makin banyak yang menyaksikan secara langsung. Ini menjadi upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur dia.

Sementara itu, pada Jumat (22/3), Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro terlihat mendatangi MK. Fajar mengatakan, pertemuan tersebut merupakan pembicaraan awal terkait pengamanan di ruang sidang.

“Membahas soal pengamanan ruang sidang. Bagaimana pengamanan ruang sidang, bagaimana alur pengamanan. Itu diatur sedemikian rupa,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan pada Senin pagi, di bagian pintu depan Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat mulai terpasang pagar beton dengan kawat berduri di sepanjang jalan.

Lalu, pada bagian jalan di antara Gedung MK dengan Gedung Kementerian Perhubungan, polisi telah menyiapkan satu unit mobil water cannon. Sedangkan di sepanjang trotoar terparkir 10 motor trail Korps Brimob. Satu mobil taktis dengan dua personel polisi juga dipersiapkan di pos sekuriti pintu utama.

Kemudian, pada pintu belakang Gedung MK, yakni di Jalan Abdul Muis, telah disiapkan satu unit mobil Gegana, satu unit mobil taktis, dan beberapa personel yang berjaga di pos sekuriti pintu belakang.

Diketahui, berdasarkan jadwal, pada Senin, tahapan yang dilakukan adalah pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Selanjutnya, pada Kamis (28/3), akan digelar tahapan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan, dan pemeriksaan persidangan.

 

Back to top button