News

Kasus Pelanggaran Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Periksa Filri Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Johanis Tanak. Sidang etik dilaksanakan secara tertutup.

“Yang diajukan Dewas hanya satu (yaitu) Pak Firli,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada Inilah.com ketika masuk ke ruang sidang di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Agenda sidang kali ini meminta keterangan sejumlah saksi yang disampaikan di depan majelis hakim terkait dugaan pelanggaran etik dilakukan Tanak.

“Pemeriksaan saksi apa yang diketahui mengenai pelanggaran etik (dilakukan oleh Johanis Tanak) itu aja,” ujar Haris

Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan para saksi yang diajukan Tanak untuk meringankan hukumnya.

“Nanti, mungkin terperiksa mengajukan saksi yang meringankan kita belum tahu siapa aja,” sambung Haris.

Namun, Haris enggan menyebutkan pihak-pihak lain dimintai kesaksiannya.

Sebelumnya, sidang pertama kali dimulai pada Kamis (27/7/2023).

Seperti diketahui, Dewas KPK telah menyimpulkan laporan dugaan komunikasi Tanak dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite, telah cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

Albertina Ho menyatakan, berdasarkan data yang telah dihimpun, Tanak terbukti berkomunikasi pada 27 Maret 2023. Saat itu, Tanak sudah duduk sebagai Wakil Ketua KPK.

Selain itu, mantan hakim pengadilan Tipikor ini mengatakan, Sihite sedang berperkara di KPK. “Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.

Back to top button