News

Kasus ‘Jin Buang Anak’, Edy Mulyadi Bakal Divonis Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang vonis perkara ‘Jin Buang Anak’ yang menjerat pegiat media sosial, Edy Mulyadi.

Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijadwalkan sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai.

“Agenda putusan pukul 09.00 WIB sampai dengan 15:00 WIB Ruang sidang Hatta Ali,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan meminta majelis hakim menghukum Edy dengan tuntutan empat tahun penjada.

Pernyataan Edy yang menyebutkan bahwa IKN sebagai “tempat jin buang anak” telah merendahkan citra Kalimantan.

Menurut Jaksa, celotehan Edy melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu ‘jin buang anak’ telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Atas perbuatannya itu, Edy disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Back to top button