News

Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, 3 Tersangka Korupsi Garuda Segera Diadili

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021 kepada penuntut umum Kejari Jakpus. Ketiga tersangka tersebut segera diadili dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,8 triliun ini.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Ketiga tersangka tersebut yaitu Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraf Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2009-2014, Setijo Awibowo selaku Vice Presiden Strategic Managemen Officer PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Albert Burhan selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017-2018.

“Kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00 atau setara Rp8.819.747.171.352,00,” kata Ketut.

Kapuspenkum menyebut kerugian negara muncul dari proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA), prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule. Akibat lainnya, performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Selain itu terdapat indikasi korupsi dalam pengadaaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan PPA PT Garuda Indonesia.

“Setelah ini kita limpahkan ke pengadilan karena masih lama kita punya waktu 20 hari,” tukas Ketut.

Back to top button