News

Kasus Formula E Disebut Jadi Pemicu Pencopotan Endar, KPK Mengelak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelak atas beredarnya informasi yang menyebutkan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena menolak meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan, Ali Fikri menjelaskan, pemindahan kerja pegawai KPK tidak memiliki hubungan dengan proses penanganan perkara yang ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, sejak awal berdiri, beda pendapat menyangkut penanganan kasus kerap mewarnai KPK. Hal ini merupakan ciri khas budaya kerja lembaga antirasuah yang menjunjung asas kesamarataan.

“Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah, karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,” tutur Ali

Dia menyebut, perbedaan pendapat mampu melahirkan keputusan yang matang serta dapat dipertanggung jawabkan.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro menjawab diplomatis saat ditanya soal pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E.

“Saya tidak akan berbicara mengenai penanganan Formula E atau tidak,” kata Endar kepada awak media di kantor KPK lama, Jalan Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar mengaku belum mengetahui alasan dirinya diberhentikan dari KPK.

Menurut Jenderal Bintang Satu ini, hasil keputusan rapat pimpinan KPK menyangkut pemberhentiannya tidak wajar.

“Saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya. Pertimbangan di SK saya pemberhentian dengan hormat hanya masalah waktu tugas. Sedangkan waktu tugas sudah diatur dan lain-lain. Kemudian perpanjangan tugas saya sudah ada sebelum SK itu ada sehingga kita akan uji nanti,” jelas Endar.

Alasan itu yang membuat Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut pemberhentian Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan KPK ini sudah diterima Dewas KPK.

Beredar informasi, Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK lantaran yang bersangkutan tak setuju penyelidikan kasus dugaan korupsi pada ajang Balap Formula E ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Endar tak sendiri, sebab, terdapat pejabat struktural KPK lainnya yang tak sepakat dengan peningkatan status kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E tersebut.

KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, Pihak yang dipanggil antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Back to top button