News

Kasus Brigadir J, Batu Ujian atau Batu Sandungan Kapolri?  

Tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 yang lalu harus diungkap secara menyeluruh. Tidak dilokalisir apalagi direkayasa. Kasus langka tewasnya polisi di rumah jenderal telah menyita perhatian publik yang harus direspons

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan berwibawa.

Langkah Kapolri membentuk tim khusus (timsus) yang di bawah tanggung jawab Wakapolri nampaknya belum cukup meyakinkan publik bahwa kasus ini bakal diungkap secara transparan. Malahan, keberadaan timsus seolah mempersepsikan kasus Brigadir J bukan hanya menjadi batu ujian Kapolri Sigit tetapi bisa menjadi batu sandungan. Sebab, sudah muncul suara-suara yang meminta Presiden Jokowi segera mengevaluasi Sigit.

Mungkin anda suka

Kalangan aktivis HAM masih mengeritisi penanganan perkara tersebut. Sudah 25 hari Brigadir J tewas namun sejauh ini Polri belum menetapkan tersangka. Direktur Imparsial Al Araf mengingatkan pengungkapan kasus tersebut harus mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum. Artinya, tidak mengistimewakan seseorang atau kelompok tertentu melainkan berani untuk menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Prinsip itu secara tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD. Prinsip ini menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum,” kata Al Araf, di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dia mengingatkan, pelaksanaan hukum dalam negara hukum tidak mengenal diskriminasi. Pada titik ini kasus Brigadir J bisa menjadi batu ujian Polri di bawah komando Jenderal Sigit. Sebab semua warga negara baik yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis LSM, anggota TNI, anggota Polri, menteri, maupun presiden, memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.

Namun, Al Araf juga mengingatkan, kasus Brigadir J bisa menjadi batu sandungan Sigit apabila penanganannya bertele-tele.  Sebab, seluruh mata sekarang ini memantau penanganan perkara yang diyakini banyak pihak penuh kejanggalan. Bahkan hingga kini tidak diketahui apakah Timsus Polri telah memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun,” kata dia.

Back to top button