News

Kasus Bocah Mati Batang Otak, Polisi Bakal Periksa Keluarga Korban

Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Alvaro (7), bocah yang meninggal usai divonis mati batang otak pasca operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor yaitu kuasa hukum dan keluarga Alvaro.

“Kami agendakan pada hari Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/10/2023)

Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya turut menggandeng dua lembaga kedokteran untuk mengusut kasus tersebut. Adapun lembaga kedoteran dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum keluarga, Cahaya Christmanto mengungkapkan pihaknya melaporkan pihak Rumah Sakit atas kejadian malapraktik tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomer LP/b/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian. Jadi kami sudah membuat laporan kepolisian,” uajr Cahaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Dalam laporan tersebut, Christmanto mengatakan total ada 8 orang terlapor dalam kasus ini. Termasuk direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban.

“Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” katanya.

Christmanto merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Dia menyebut kondisi korban anak pun sangat memprihatinkan karena harus dibantu alat untuk melakukan pernafasan.

“Kan ini sungguh (ironis) sekali, dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” kata dia.

Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakti dan dokter. Pihak keluarga memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Back to top button