News

Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan


Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas kasus ayah membunuh empat anak kandungannya di Jagakarsa kepada Kejaksaan Negeri setempat.

“Penyidik sudah mengirim berkas kepada Kejaksaan. Artinya sudah masuk tahap 1 pada hari Kamis 15 Februari 2024,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi seperti dikutip, Sabtu (17/2/2024).

Ia mengatakan bahwa setelah berkas itu dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, proses selanjutnya, yaitu penyidik menunggu hasil penelitian. “Apakah sudah memenuhi atau belum?,” katanya.

Menurut dia, kalau berkas itu dikembalikan dan diminta kelengkapannya, maka penyidik akan melengkapi sesuai dengan permintaan dari Kejari.

“Sampai saat ini kami masih menunggu apa hasil dari penelitian berkas oleh teman-teman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Menurut dia, Kejari memiliki waktu 14 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut. “Apakah nanti diterima atau dikembalikan itu semua kewenangan Kejari Jakarta Selatan,” katanya.

Undang-Undang mengatur bahwa sejak tahap 1 berkas diberikan atau dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan, maka Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menentukan sikap.

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Pada Selasa (12/12), Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa P cemburu kepada D sehingga ia melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibat perbuatannya, istrinya itu harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu.

Motif itu jugalah yang membuat P berpikir untuk membunuh empat anaknya dan melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kanan dan kiri serta perutnya.

Back to top button