News

Kapolda Metro Hanya Lambaikan Tangan Saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli Bahuri


Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto hanya melambaikan tangannya saat awak media bertanya soal perkembangan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL).

Karyoto yang menggunakan kemeja putih dan peci hitam itu hanya melambaikan tangannya saat ditanya soal perkembangan kasus Firli. Momen itu terjadi usai Karyoto selesai melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2024).

Mantan Deputi Penindakan KPK ini tak banyak berkomentar soal perkembangan kasus eks Ketua KPK tersebut. Sambil duduk di buggy car atau mobil golf dia langsung bergegas meninggalkan area masjid.

“Makasih ya, makasih,” ujar Karyoto kepada wartawan, Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2024).

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melawan pihak kepolisian. MAKI mengaku gerah dengan proses hukum yang dilakukan Polisi pada tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Hari ini, Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin melalui keterangan kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Adapun selaku termohon yang diajukan MAKI kepada pihak pengadilan yaitu Kapolda, Irjen Pol Karyoto (Termohon I) dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Termohon 2).

“Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” ujar Boyamin dalam pokok permohonannya

“Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB,” sambungnya.

Back to top button