News

Kapendam Diponegoro Pastikan Kasus Pengeroyokan Relawan Ganjar Bebas Intervensi


Sebanyak enam prajurit TNI dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan relawan calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah. Ke-enam prajurit itu yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Mungkin anda suka

Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024), berani memastikan bahwa proses hukum terhadap enam prajurit TNI ini akan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” kata Richard.

Richard menuturkan, ke-enam oknum TNI ini nantinya akan melewati rangkaian proses hukum hingga berujung ke Pengadilan Militer.

“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer,” kata dia.

Richard menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami penyebab pengeroyokan yang dilakukan para oknum TNI tersebut kepada relawan Ganjar.

“Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Back to top button