Market

Kampanye Udara Bersih, TMII & Ancol Siapkan Insentif bagi Kendaraan Listrik

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan destinasi wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol memberikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik. Tujuannya untuk mengatasi polusi udara yang tengah melanda Jakarta.

“Taman Mini Indonesia Indah dan destinasi wisata Ancol telah memberikan insentif insentif untuk penggunaan kendaraan listrik,” kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang disiarkan secara daring melalui platform Zoom, Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan Taman Mini Indonesia Indah membuat peraturan baru, bagi para pengunjung yang membawa kendaraan berbahan bakar fosil hanya bisa masuk sampai wilayah parkir.

Sementara Ancol memberikan gratis masuk bagi wisatawan yang menggunakan kendaraan listrik dari tanggal 10 Juli hingga 31 Desember mendatang.

“Taman Mini Indonesia ini mewajibkan kendaraan pengunjung hanya bisa dibawa sampai area parkir dan dapat berkeliling menggunakan kendaraan pariwisata berbasis listrik. Untuk destinasi wisata Ancol menggratiskan mulai 10 Juli sampai 31 Desember 2023 untuk mobil kendaraan listrik,” kata Menteri Sandi.

Sandi menuturkan akan mengevaluasi kebijakan insentif tersebut, jika memberikan hasil yang positif, dia mengungkapkan, akan menerapkan kebijakan insentif serupa di destinasi wisata lainnya.

“Kita akan melakukan evaluasi seandainya ini positif hasilnya, ini (pemberian insentif) akan kita tingkatkan di destinasi tambahan,” ujar Sandi.

Menteri Sandi menyampaikan jika polusi udara di Jakarta mendapat penanganan yang baik, maka hal tersebut tidak akan berdampak kepada target kunjungan pariwisata baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

“Kami meyakini bahwa jika ditangani dengan baik Insya Allah tidak akan berdampak kepada target pencapaian wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara,” kata Sandi.

Selain itu, sebagai langkah mengatasi polusi Sandi telah menginstruksikan pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/WFH).

Instruksi pelaksanaan WFH yang diumumkan Sandi melalui Surat Edaran merupakan tindakan dalam menghadapi dampak ekonomi terhadap sektor pariwisata maupun sektor lainnya secara luas.

“Kajian dan assessment dari tim independen dari kemungkinan dampak polusi terhadap ekonomi secara meluas bukan hanya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dan oleh karena itu, kami langsung gerak cepat Surat Edaran telah kami edarkan 16 Agustus 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Parekraf,” ujar Sandi.

Selain sebagai tindakan untuk mencegah dampak polusi udara terhadap perekonomian, kebijakan WFH untuk mengurangi polusi udara juga diterapkan karena Indonesia akan menjadi tuan rumah dari beberapa kegiatan internasional.

“Kita akan menjadi penyelenggara dari beberapa event-event internasional seperti KTT ASEAN, dan FIBA World Cup dan ini kita pastikan agar polusi udara di Jakarta tidak semakin memburuk,” ujar Sandi.

Back to top button