News

Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dibolehkan, KPU Akan Revisi PKPU 15/2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan akan merevisi Peraturan KPU 25/2023 soal kampanye pemilu menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65 soal bolehnya kampanye di fasilitas pendidikan.

“Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini kita akan melakukan revisi PKPU itu terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Hasyim kepada wartawan dikutip di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Mungkin anda suka

Kata Hasyim, KPU akan mendiskusikan mengenai hak tersebut dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik dan lembaga terkait.

Nantinya, ujar dia, PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. “Progresnya masih di kita, draf di internal KPU,” ungkap Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim menegaskan bahwa tempat pendidikan yang dibolehkan hanya di perguruan tinggi saja.

Mengingat, sesuai UU Pemilu terdapat ketentuan larangan kampanye yang melibatkan warga negara belum masuk kategori pemilih.

“Maka kemudian lembaga pendidikan atau tempat pendidikan yang akan kita atur itu yang di situ peserta didiknya adalah masuk kategori pemilih. Paling memungkinkan kan yang di perguruan tinggi, kalau di sekolah menengah atas kan masih sebagian di bawah 17, sebagian sudah 17 ke atas,” jelas Hasyim.

Perlu diketahui, MK memutuskan peserta pemilu dapat berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, MK melarang penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye

Putusan itu diawali dengan pengajuan uji materiil oleh dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Mereka menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Sebab, bagian Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu dinilai memberikan kelonggaran terkait larangan tersebut.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” demikian bunyi bagian penjelasan itu.

Back to top button