News

Kader Tersangkut Korupsi, NasDem Tak Beri Bantuan Hukum

Anggota Komisi III DPR, Ary Egahni Ben Bahat bersama suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan partainya tidak akan memberikan pendampingan hukum.

Hermawi menjelaskan keputusan tak memberikan pendampingan hukum disebabkan yang bersangkutan sudah memiliki tim kuasa hukum sendiri. “Dia sudah punya lawyer sendiri, lawyer profesional,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mungkin anda suka

Ia juga memastikan bahwa Ary Eghani saat ini bukan lagi kader ataupun anggota DPR. Sebab, menurutnya setiap kader Partai NasDem sudah menandatangani pakta integritas, sehingga selalu siap mundur atau dicopot, ketika tersangkut kasus korupsi.

“Gini setiap anggota DPR NasDem pasti menandatangani pakta integritas, berbunyi jika berstatus tersangka dalam perkara korupsi maka yang bersangkutan harus mundur dari DPR. Jika tidak mundur maka KTA-nya (kartu tanda anggota) dicabut artinya status keanggotaan NasDem dan status DPR-nya gugur. Dalam kasus Bu Ary, hari Senin kemarin dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari DPR. Gitu,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. Uang itu rupanya dipakai untuk membayar lembaga survei nasional.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode di tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itu Ben Brahim menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.

“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.

Selain membayar dua lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya. Ben Brahim dan Ary Egahni kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Keduanya tersangka kini bakal menjalani penahanan di Rutan KPK.

Back to top button