Market

Jusuf Hamka Kejar Sri Mulyani Bayar Utang Rp800 Miliar

Pepatah: sekali layar berkembang, pantang biduk surut ke belakang, kelihatannya cocok menggambarkan suasana kebatinan Jusuf Hamka, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tbk, saat ini. Dia akan terus mengejar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sampai bayar utang Rp800 miliar.

Apalagi, kata dia, keputusan MA menetapkan pemerintah wajib mengembalikan duit CMNP dengan bunga 2 persen per bulan. “Pasti, saya tetap tagih. Itu hak saya, hak perusahaan lho. Perusahaan kita terbuka (tbk),” kata Jusuf Hamka di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia juga menolak jika utangnya dibayar setelah masa tugas Satgas BLBI pada Desember 2023. Atau menunggu Satgas BLBI mengumpulkan duit dari para obligor atau debitur BLBI. Seperti disampaikan Sri Mulyani, Satgas BLBI baru mengumpulkan aset obligor BLBI senilai Rp30 triliun. Masih jauh dari target sebesar Rp110 triliun.

“Jelas enggak mau dong. Masanya bayar, ya bayar. Masak, saya bayar pajak nunggu jual rumah dulu. Masak logika dibalik-balik,” katanya.

Jusuf Hamka mengungkapkan, CMNP sempat mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah, terkait penempatan dana PT CMNP di PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat dilikuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu adalah Bambang Brodjonegoro.

Dia membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, bahwa utang pemerintah kepada CMNP hanya senilai Rp179,4 miliar.

Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.

“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25×12 bulan=300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp1,2 atau Rp1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.

Sementara itu, Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.

“Jika mengikuti putusan MA nilainya Rp78,91 miliar (pokok deposito Rp78,84 miliar + giro Rp76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp179.463.322.259,82,” kata Prastowo.

Sebagai informasi, Jusuf Hamka telah berupaya melakukan penagihan utang kepada pemerintah sejak tahun 2004 melalui jalur hukum. Penyelesaian utang tersebut berakhir di meja hijau pada 2016 dengan memenangkan CMNP. Sejak putusan tersebut inkrah pemerintah juga belum membayarkan kewajibannya seperserpun. Meski sudah mengaku pasrah menagih utang ke pemerintah, namun dia masih tetap ingin uangnya kembali.

Back to top button