News

Jubir Anies Nilai Seharusnya MKMK Pecat Anwar Usman dari MK

Juru Bicara (Jubir) Bacapres Anies Baswedan, Sudirman Said merasa heran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Padahal Anwar sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Sudirman menilai syarat untuk menjadi hakim konstitusi sangat berat karena yang bersangkutan harus merupakan negarawan. Status itu adalah yang tertinggi untuk mengisi jabatan di lembaga yang juga paling tinggi.

“Nah yang kita bertanya adalah hakim ini divonis melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, kita bertanya, masyarakat bertanya kok hanya diberhentikan sebagai ketua MK, ketua itu kan sebetulnya administrasi, bukan esensi,” ujar Sudirman di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Dia mengatakan ketika seorang hakim dinyatakan bersalah dan telah melakukan pelanggaran berat, maka dapat dikatakan hakim tersebut sudah tidak etis.

“Dan kalau sudah tidak etis tidak ada kata-kata separuh etis, sepertiga etis tidak ada, adanya etis atau tidak. Dan seharusnya dia tidak punya hak moral untuk menjadi atau menjalankan peran lagi sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar ada proses lebih lanjut mengenai hal ini. Namun, ia menyerahkan caranya kepada MK.

“Jadi kita menyayangkan masyarakat bertanya, mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsinya sebagai hakim, kok masih terus diberikan kewenangan menjadi hakim,” jelasnya.

Meski begitu, Sudirman tak ingin mendesak Anwar untuk mundur. Sebab dia memiliki hak untuk memutuskannya sendiri.

“Saya tidak ingin mendesak mundur, karena etis, tidak etis itu soal nurani. Kalau mendesak mundur ya kan beliau-beliau bukan pegawai blue collar yang harus ditekan-tekan,” tutup Sudirman.

Back to top button