News

Demokrat Nilai IUP Tambang untuk Ormas jadi Upaya Berantas Pertambangan Ilegal


Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sartono menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), bagi ormas keagamaan untuk menghilangkan permasalahan pertambangan ilegal selama ini.

“Dengan dibukanya kesempatan pengelolaan IUP ke banyak pihak, dapat menghilangkan pertambangan ilegal yang selama ini masih marak terjadi,” ucap Sartono kepada Inilah.com saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Dia berharap ke depan dunia pertambangan dalam negeri dapat memberi manfaat untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. “Sehingga pemindahtanganan maupun perpanjangan, tentu harus melalui persetujuan menteri,” sambungnya.

Terkait dengan Presiden yang meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), menurutnya merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan investasi asing yang strategis.

“Dengan catatan PP tersebut dimaksudkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan regulasi, yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara,” tuturnya.

Hal ini, menurutnya, selaras dengan semangat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengutamakan pengelolaan sumber daya alam, untuk kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, Santoso juga menyinggung soal PP terbaru soal perpanjangan PT Freeport Indonesia. Dia berharap perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Terkait dengan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia, pemerintah selalu berusaha untuk memastikan bahwa setiap perpanjangan operasi dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melalui proses negosiasi yang transparan dan adil,” kata Sartono.

“Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia, termasuk dari segi penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja,” tandasnya.

Back to top button