News

JPPR: Tinjau Ulang Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menegaskan kebijakan MenpanRB soal penghapusan tenaga honorer di ligkungan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan kondisi dan situasi khusus.

“Setidaknya pemerintah dapat membuat suatu kebijakan khusus yang dapat mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer di lingkungan penyelenggara pemilu setidaknya selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” kata Mita, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Hal tersebut, menurut Mita, tenaga honorer saat ini sangat dibutuhkan karena dinilai telah memiliki pengalaman pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.

“Mereka telah mendapatkan banyak pembinaan sebelum pelaksanaan pemilu dimulai (setelah Pemilu 2019). Tentu saja pembinaan di lingkungan penyelenggara terhadap tenaga honorer diorientasikan untuk pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” tutur dia.

Sementara itu, jika meminjam tenaga ASN dari kementerian lain, Mita khawatir apakah akan dapat cepat beradaptasi dengan tahapan pemilu yang tengah berlangsung.

Terlebih, KPU akan memulai tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023 mendatang berdasarkan PKPU Nomor 3/2022.

“Sukses dan lancarnya pemilu tentu saja sejalan dengan optimalnya dukungan SDM dan organisasi penyelenggara pemilu yang telah memahami kondisi pemilu terhadap dinamika dan tantangan yang terjadi untuk tetap menjaga agar pemilu berjalan secara demokratis,” jelas Mita.

Lebih lanjut Mita memandang situasi dan dinamika pemilu saat ini begitu kompleks karena potensi terjadinya irisan tahapan dan dilakukan pada tahun yang sama.

“Seharusnya persiapan penerapan kebijakan menghapus tenaga honorer lebih tepat dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai agar penyelenggara mampu mempersiapkan diri secara kelembagaan dengan membina tenaga baru dalam menghadapi tahapan pemilu,” tegasnya.

Mita menambahkan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer di tengah tahapan pemilu dipastikan akan berimplikasi terhadap kinerja penyelenggara yang juga mempengaruhi kualitas pemilu yang demokratis.

Back to top button