News

Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Vonis Wali Kota Bekasi Jadi 12 Tahun Penjara

Rabu, 14 Des 2022 – 11:33 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara 121022 Rn 6 - inilah.com

Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara, Selasa (13/12/2022). (Foto: Antara)

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah hukuman Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung. Putusan ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmat Effendi adalah terdakwa perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Kendati demikian, kata dia lagi, KPK sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut. Selain itu, KPK juga mengharapkan dalam putusan itu, juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi. “Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Atas vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mengajukan upaya banding. Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

“Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11/2022) lalu.

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

“KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” ujar Ali saat itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button