News

JPPR: Bawaslu Pasif Tangani Masalah Netralitas Aparat dalam Pemilu

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu penyelenggara pemilu dalam menangani masalah netralitas aparat masih pasif.

“Adanya dugaan aparat yang seharusnya netral digerakkan untuk mendukung salah satu calon menjadi bola liar saat ini. Bawaslu yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu untuk mengawasi dan memastikan netralitas ASN, TNI dan Polri terlihat terkesan pasif dan gagap melihat fenomena itu,” kata Mita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Dia mengatakan koalisi masyarakat sipil sudah mendesak agar munculnya isu pemasangan spanduk calon presiden dan calon wakil presiden tertentu oleh oknum aparat di wilayah Jawa Timur, segera diusut.

Mita juga menuturkan bahwa pihaknya sudah meminta kepada pihak-pihak yang dilarang untuk tidak melakukan serangkaian aktivitas kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Serta mendorong Bawaslu untuk aktif mencegahnya. Untuk mengawasi dan memastikan netralitas ASN, TNI dan Polri sebagaimana tugas Bawaslu yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu,” lanjut dia.

Terbaru, KPU RI baru saja menetapkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden (capres – cawapres) peserta Pilpres 2024.

Untuk pasangan capres-cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.

Back to top button